Pemanfaatan Media Sosial untuk Kampanye Sosial dan Keterlibatan Masyarakat: Studi Kasus Mahasiswa Di Kota Palembang

Main Article Content

Ahmad Dwi Ahmad Syaban Zulfiqar Siti Zubaidah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan media sosial oleh mahasiswa dalam kampanye sosial dan keterlibatan masyarakat. Media sosial telah menjadi alat penting dalam menyebarkan informasi dan membangun kesadaran tentang isu-isu sosial. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran dalam memanfaatkan media sosial untuk tujuan positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus instrinsik, melibatkan wawancara mendalam dengan mahasiswa yang pernah terlibat dalam kampanye sosial melalui media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa menggunakan media sosial tidak hanya untuk menyebarkan informasi, tetapi juga untuk menggalang dukungan, dan menciptakan ruang diskusi. Faktor-faktor seperti , konsistensi, dan kemampuan dalam mencari kebenaran informasi berperan penting dalam keberhasilan kampanye. Selain itu, ditemukan bahwa keterlibatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat membuat informasi yang disampaikan dalam kampanye sosial mudah dipercaya dan diterima oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Terdapat juga tantangan masyarakat menolak kampanye sosial dan masyarakat tidak tertarik dengan kampanye sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial merupakan alat yang efektif bagi mahasiswa dalam menjalankan kampanye sosial dan meningkatkan keterlibatan masyarakat.

Article Details

How to Cite
DWI, Ahmad; SYABAN ZULFIQAR, Ahmad; ZUBAIDAH, Siti. Pemanfaatan Media Sosial untuk Kampanye Sosial dan Keterlibatan Masyarakat: Studi Kasus Mahasiswa Di Kota Palembang. Iapa Proceedings Conference, [S.l.], p. 278-292, oct. 2024. ISSN 2686-6250. Available at: <https://journal.iapa.or.id/proceedings/article/view/1058>. Date accessed: 14 oct. 2025. doi: https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1058.
Section
Articles