Kinerja Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik
Main Article Content
Abstract
This research aims to analyze the performance of Ombudsman RI Bengkulu Representative in resolving public service disputes, focusing on five main indicators namely productivity, service quality, responsiveness, responsibility, and accountability. This research uses a qualitative approach with a case study method involving secondary data analysis and in-depth interviews with relevant parties. Triangulation techniques were used to ensure data validity and reliability. The results showed that the Ombudsman RI Representative of Bengkulu has managed to achieve a significant level of dispute resolution each year. However, the study also revealed several challenges, such as resistance from relevant agencies, lack of openness from the public in providing evidence and documentation, which affected the speed and quality of dispute resolution. The conclusion of this study confirms that, although the performance of the Ombudsman RI Representative of Bengkulu is in accordance with the established standards, there is still room for improvement, especially in terms of inter-agency coordination, as well as strengthening regulations and socialization to the public. The recommendations provided are expected to improve the effectiveness and efficiency of public service dispute resolution in the future.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik, dengan focus pada lima indikator utama: produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang melibatkan analisis data sekunder dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terkait. Teknik triangulasi digunakan untuk memastikan validitas dan reliabilitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu telah berhasil mencapai tingkat penyelesaian sengketa yang signifikan setiap tahunnya. Namun, penelitian ini juga mengungkap beberapa tantangan, seperti resistensi dari instansi terkait, kurangnya keterbukaan dari masyarakat dalam memberikan bukti dan dokumentasi, yang mempengaruhi kecepatan dan kualitas penyelesaian sengketa. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa, meskipun kinerja Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, masih terdapat ruang untuk peningkatan terutama dalam hal koordinasi antarinstansi, dan penguatan regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pelayanan publik di masa mendatang.