Disrupsi Global Pernikahan Sesama Jenis Solusi Pendekatan Sosio Hukum Agama di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pernikahan sesama jenis di Asia adalah legal pada tiga negara, Taiwan, Nepal dan Thailand melalui hitungan suara mayoritas di parlemen yang menganggap bahwa orientasi sexual adalah bagian dari hak asasi manusia, bukan sebagai sebuah perbuatan terlarang dalam agama atau pelanggaran bahkan kejahatan dalam hukum dan masyarakat. Berbeda dengan Brunei yang secara tegas mengeluarkan peraturan tentang larangan LGBT apalagi Pernikahan sesama jenis sebagai kejahatan kemanusiaan. Indonesia dalam zona abu-abu, Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 dianggap sebagai tameng pembebas dosa pemerintah. Penelitian ini mengupas tentang disrupsi global of same sex marriage dengan tiga pendekatan keilmuan: Sosiologi, Hukum dan Agama dalam dominasi, pengaruh dan ketergantungan antara variabel. IRAC style adalah pola penulisan dalam menemukan kesimpulan. Same sex marriage sebagai issue penelitian, apakah memiliki legal formal di Indonesia dan dianalisa serta aplikasinya dalam kemungkinan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kesimpulan menunjukkan bahwa Indonesia dengan keberagaman individu pada kelompok agama suku tidak memerlukan peraturan tertulis legal formal yang dikeluarkan pemerintah karena agama di Indonesia lebih mendominasi, mempengaruhi dan dijadikan sebagai tempat ketergantungan dibanding hukum dan masyarakat dalam mengatasi Disrupsi Global.