Analisis Nilai Patriarki dalam Putusan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sawahlunto
Main Article Content
Abstract
Cerai gugat merupakan putusnya hubungan perkawinan karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Jumlah perkara cerai gugat jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah perkara cerai talak. Tidak dapat dipungkiri baik secara sadar atau pun tidak sadar dan langsung mau pun tidak langsung bahwa nilai-nilai patriarki telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender seperti adanya subordinasi, dominasi, pelecehan seksual, perceraian, dll. Tulisan ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis nilai-nilai patriarki dalam hasil putusan sidang perkara cerai gugat Pengadilan Agama Sawahlunto tahun 2022-2023. Teori yang digunakan untuk membahas penelitian ini ialah teori strukturasi Anthonny Giddens, sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan metode kuantitatif dan kualitatif, yang mana metode kuantitatif digunakan untuk memperoleh data angka berupa hasil persentase dari keseluruhan putusan sidang cerai gugat. Sementara metode kualitatif digunakan untuk menjelaskan dan menganalisis nilai-nilai patriarki yang menyebabkan terjadinya cerai gugat tersebut. Ada pun data yang dianalisis dalam penelitian ini ialah seluruh data hasil putusan sidang perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sawahlunto Tahun 2022-2023. Hasil dari penelitian ini adalah nilai-nilai patriarki telah mempengaruhi kehidupan rumahtangga pasangan suami istri dan menyebabkan beberapa masalah dalam rumahtangga seperti adanya KDRT, poligami, perselingkuhan, campur tangan keluarga, dll.